Beranda | Artikel
Benarkah Pahala Sedekah Berlipatganda di Makkah (Tanah Haram)?
Sabtu, 15 Oktober 2011

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Di pembahasan sebelumnya telah Rumaysho.com ulas mengenai pahala shalat di Masjidil Haram. Sekarang yang kami tinjau adalah mengenai pahala amalan lainnya di tanah haram, apakah juga berlipat 100.000 kali sebagaimana shalat?

Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini apakah hanya pahala shalat saja yang berlipat 100.000 kali ataukah juga berlaku untuk amalan lainnya seperti puasa, sedekah, dzikir membaca tasbih. Ada dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama:

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa amalan yang dilipatgandakan pahalanya di tanah Haram hanyalah shalat, tidak untuk amalan lainnya. Karena dalil-dalil hanya menunjukkan khusus untuk shalat. Sedangkan jika kita menyatakan amalan taat lainnya (seperti sedekah, puasa, dzikir, membaca Al Qur’an) dilipatgandakan, maka itu butuh pada dalil yang shahih.

Pendapat kedua:

Amalan sholeh dilipatgandakan sebagaimana shalat. Yang mengatakan seperti ini adalah Al Hasan Al Bashri. Beliau berkata, “Barangsiapa shalat di tanah Haram, maka dicatat baginya pahala puasa 100.000 hari. Begitu pula barangsiapa bersedekah di tanah haram dengan satu dirham, maka akan dilipatgandakan pahala sedekah dengan 100.000 dirham.” (Akbar Makkah, Al Fakihiy, 2/292). Pendapat kedua ini berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Majah bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ بِمَكَّةَ فَصَامَ وَقَامَ مِنْهُ مَا تَيَسَّرَ لَهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيمَا سِوَاهَا

Barangsiapa mendapati Ramadhan di Makkah, lantas ia berpuasa dan melaksanakan shalat di situ yang mudah baginya, maka Allah mencatat baginya 100.000 bulan Ramadhan selain saat itu.” (HR. Ibnu Majah no. 3117. Dalam sanad hadits ini terdapat ‘Abdur Rahim bin Zaid Al ‘Ami seorang matruk hadits. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini maudhu, diriwayatkan oleh perowi pendusta). Kemudian ada hadits dan atsar lainnya, akan tetapi semuanya tidak bisa dijadikan hujjah (alasan).

Kesimpulan kami, tidak ada dalil yang menunjukkan berlipatnya pahala ketaatan di Masjidil Haram seperti pahala shalat yaitu 100.000 kali lipat. Akan tetapi, tetap berlaku bahwa amalan sholeh di tanah Haram memiliki kemuliaan dan keistimewaan dari amalan di tempat lain karena mulianya tempat tersebut.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Amalan lain selain shalat tetap berlipatganda pahalanya di tanah Haram. Akan tetapi tidak disebutkan bilangan tertentu. Yang dinyatakan berlipatnya pahala dengan disebutkan bilangan hanyalah pada amalan shalat. Adapun amalan lainnya seperti puasa, dzikir, membaca Al Qur’an, sedekah, maka aku tidak mengetahui. Adapun dalil yang menyatakan berlipatnya pahala dengan bilangan (untuk amalan selain shalat), maka tidak dalil yang shahih yang menunjukkan hal itu. (Majmu’ Fatawa wa Maqolaat, 17/198)

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wa shallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Disarikan dari tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.

 

Disusun selepas shalat Zhuhur, Sabtu, 17 Dzulqo’dah 1432 H (15/10/2011)

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA

www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/2001-benarkah-pahala-sedekah-berlipatganda-di-tanah-haram-makkah.html